Jika kita ilihat dari segi waktu pelaksanaan, ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan yang dimaksud tersebut adalah: syawal, dzulqo'dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan ibadah umrah, yakni hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu yang diperbolehkan untuk niat melaksanakan ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja di dalamnya.
Adapun jika dilihat dari segi manasik, dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumroh. Sedangkan ibadah umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana ibadah umrah hanya terdiri dari niat ihram, thawaf dan sai, halq ataupun tahallul.
Para ulama sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang telah mampu.
Mengetahui perbedaan antara umrah dan haji sangat diperlukan. Ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah, di antaranya adalah sebagai berikut :
- Ibadah umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam melaksanakan ibadah umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam ibadah umrah tidak ada kegiatan melontar jumroh.
- Tidak adanya jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan ibadah haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat diperbolehkannya jamak dan qashar. Karena menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena dalam kondisi safar (perjalanan).
- Tidak adanya pelakasanaan thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam pelaksanaan ibadah haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Itulah sedikit ringkasan kami tentang perbedaan antara umrah dan haji, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi calon jamaah yang di selenggarakan oleh travel umrah, travel haji plus, maupun calon jamaah yang berangkat ke tanah suci secara mandiri.
Info Travel Baitussalam
0 komentar:
Posting Komentar